GOSUMENEP.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperkuat identitas daerah sebagai Kota Keris kini semakin nyata. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2025 tentang City Branding Kota Keris Kabupaten Sumenep.
Pengesahan Perbup ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga, melestarikan, dan mempromosikan warisan budaya keris sebagai bagian dari jati diri masyarakat Sumenep.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menetapkan Perbup ini sebagai bentuk komitmen bahwa Sumenep bukan hanya dikenal sebagai daerah pembuat keris, tetapi juga sebagai pusat nilai budaya, sejarah, dan spiritual yang terkandung di dalamnya,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa keris merupakan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, filosofi, dan spiritual tinggi, serta telah diakui oleh UNESCO sebagai salah satu warisan budaya dunia (intangible cultural heritage). Karena itu, pemerintah daerah menilai penting untuk menjadikan keris sebagai simbol utama identitas daerah.
Aturan Pemakaian Keris dalam Seremonial Resmi
Melalui Perbup Nomor 58 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengatur secara detail tata cara penggunaan keris bagi para pejabat daerah dalam kegiatan resmi dan seremonial.
1. Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD
Menggunakan Keris Sumenep dengan motif warangka Dhaunan, yang diselipkan di belakang atau esotej dengan ekor keris mengarah ke kiri.
Keris ini dipakai pada upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep, rangkaian peringatan hari jadi, dan acara seremonial resmi lainnya.
2. Pejabat Eselon II, III, Lurah, Kepala Desa, dan Pimpinan BUMD
Menggunakan Keris Sumenep dengan motif warangka Dhangodang atau Ramraman, juga diselipkan di belakang dengan posisi ekor keris keluar ke kiri.
Pemakaian keris ini diwajibkan pada upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep dan kegiatan seremonial resmi daerah.
Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah
Bupati Achmad Fauzi menegaskan, langkah ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga merupakan bentuk branding budaya yang strategis.
“City Branding Kota Keris ini adalah simbol kebanggaan, identitas, dan daya tarik wisata budaya yang memperkuat posisi Sumenep di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Menurutnya, dengan Perbup ini, setiap elemen pemerintahan dan masyarakat diharapkan ikut berperan dalam menjaga kelestarian dan makna filosofis keris, agar tidak hanya menjadi pusaka, tetapi juga bagian dari kehidupan budaya masyarakat Madura, khususnya Sumenep.
“Harapan kami, melalui regulasi ini, semangat pelestarian budaya tidak hanya hidup di museum, tapi juga melekat dalam keseharian, terutama pada momen-momen bersejarah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya (*)












